Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun : Dana Desa Rp300 Juta Dipakai untuk Pilkades dan Hiburan !

Sabtu 14 Sep 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Samsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 380 juta.

Penggunaannya untuk kepentingan pribadi seperti kebutuhan sehari-hari, hiburan, dan modal Pilkades telah mengundang perhatian serius aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Johan Tewas Dihakimi Massa saat Ketahuan Mencuri Motor : Lokasinya di Tambang Rambang Ogan Ilir !

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, Samsul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Uang sebesar Rp 380 juta yang didapatkan dari DD dan ADD digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan, serta sebagai modal dalam kontestasi Pilkades. Ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Muhammad Ilham dalam keterangan tertulisnya pada Jumat pagi.

BACA JUGA:Heboh : Mayat Pria Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI

BACA JUGA:Panen Sawit Perusahaan, Nasib Firliansyah Berujung Begini !

Dijelaskan lebih lanjut, Samsul adalah Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022.

Saat proses penyidikan, tersangka mengaku bahwa dana yang disalahgunakannya diharapkan bisa membantunya memenangkan Pilkades.

Namun, harapan tersebut tidak terwujud, dan Samsul gagal terpilih kembali sebagai kepala desa.

BACA JUGA:KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !

BACA JUGA:Ngaku Debt Colector, Pekerja Serabutan Larikan Mobil Kredit

Kategori :