SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Richard Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada tahun 2021.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin pada Senin, 19 Agustus 2024.
Penahanan terhadap Richard Cahyadi dilakukan setelah tim penyidik Kejari Muba melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, dalam keterangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah menetapkan tersangka terhadap saudara RC, Kepala DPMD Kabupaten Muba, serta tiga orang lainnya yaitu MZ, MA, dan RD," ujar Roy.
Menurutnya, MZ yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA, serta RD, yang merupakan Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa, telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Palembang terkait kasus korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba
Sementara itu, Richard Cahyadi ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sebanyak 137 desa di Kabupaten Musi Banyuasin menganggarkan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. Mujio Punakawan.
Setiap desa menganggarkan dana sebesar Rp 22.500.000 (sebelum pajak) untuk aplikasi tersebut. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 2,78 miliar.
BACA JUGA:Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !