Hasil Penggeledahan 2 Jam di Kantor DPMD Muba Dalam Kasus SANTAN : Disita Berkas, Laptop, dan Handphone !
Suasana penggeledahan di salah satu ruang kerja Dinas Pemberdayaa Masyarakat Desa (DPMD) Muba, Rabu 31 Juli 2024-Foto : Dokumen Palpos-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi terkait aplikasi SANTAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selama dua jam, Rabu, 31 Juli 2024.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Padli Habibi SH, yang membawa sejumlah berkas, satu laptop, dan tiga handphone dari lokasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan di empat ruangan, yaitu ruang bidang pembangunan dan ekonomi desa (Bidang PED), ruang layanan aset giat usaha desa, dan ruang keuangan (Jaguk).
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Plototi Proyek Jalan Desa Segayam-Lebung Jangkar : Waduh ! Ada Apa Ya ?
Selain itu, rumah dinas Plt Kepala Dinas PMD, Richard Cahyadi, juga turut digeledah oleh tim Kejari Muba.
"Kita menyita beberapa berkas dan juga mengumpulkan handphone beberapa pegawai DPMD Muba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar M Padli Habibi.
Kejari Muba mendadak mendatangi kantor DPMD Muba pada pukul 9.30 WIB.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ditemukan Tewas Tragis di Rantau Alai Ogan Ilir : Begini Kronologi Kejadian !
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Periksa 3 Orang Saksi
Kedatangan tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus dan diterima oleh Plt Kepala Dinas BPMD Muba, Richard Cahyadi.
Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti terkait kasus SANTAN.
"Ya, hari ini kita tengah melakukan penggeledahan di kantor DPMD untuk mencari barang bukti terkait kasus SANTAN," kata Roy kepada Palpos.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Pembegalan, Intel Kodim 0402/OKI Tangkap 2 Pemuda Ini!