Hasil Penggeledahan 2 Jam di Kantor DPMD Muba Dalam Kasus SANTAN : Disita Berkas, Laptop, dan Handphone !
Suasana penggeledahan di salah satu ruang kerja Dinas Pemberdayaa Masyarakat Desa (DPMD) Muba, Rabu 31 Juli 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Diduga Sopir Lalai, Fortuner Terjun ke Sungai Lubai
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Muba terkait pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada tahun 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: Print-724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahun 2021, setiap desa di Kabupaten Muba diwajibkan mengadakan aplikasi SANTAN yang dibuat oleh pihak ketiga, CV. MP.
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Pelajar SMK yang Tenggelam di Bendungan Watervang
BACA JUGA:Semakin Nekat ! Begal Beraksi di Siang Bolong : Bawa Kabur Motor Mamah Muda
Setiap desa menganggarkan Rp 22.500.000 dari Alokasi Dana Desa (APBD).
Namun, dalam pelaksanaannya, tidak ada sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat desa dan supervisi dari pihak DPMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.
Terdapat indikasi bahwa pihak penyedia aplikasi bersama dengan DPMD Muba melakukan monopoli dalam pengadaan ini, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dari 229 desa, hanya 130 desa yang mengadakan aplikasi tersebut.
Penyidik Kejari Muba telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini dan akan memanggil serta memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar M Padli Habibi.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Kejari Muba menunjukkan komitmen mereka dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait aplikasi SANTAN.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendadak mendatangi kantor DPMD Muba.