Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Kredit BRI Sekayu ke PN Palembang

Pelimpahan berkas perkara dana kredit BRI Sekayu-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Pada hari Kamis, 04 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin secara resmi melakukan pelimpahan berkas.
Yakni perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota Tahun 2022–2023 ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan terhadap tersangka berinisial YE, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana kredit di BRI Unit Sekayu.
BACA JUGA:Wakil Komandan Kodiklat TNI Resmikan SDN 2 Tunas Perancak
BACA JUGA:Panglima TNI Pimpin Latihan Tempur di Puslatpur Baturaja
Kegiatan pelimpahan berkas tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain, Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Musi Banyuasin
M. Asril Suhendrawan, S.H., Staf Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin
Perwakilan dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus
BACA JUGA:Gelar Gerakan Pangan Murah Polsek Keluang Salurkan 6 Ton Beras Murah untuk Warga
BACA JUGA:PHR dan Pertamina Drilling Teken Komitmen Penguatan Vokasi Migas di Riau
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel
Abdul Harris Augusto, SH.,MH mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut lembaga keuangan negara.