Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !

Roy Riady, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin-Foto : Dokumen Palpos-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riadi membuat pejabat di Bumi Serasan Sekate mulai ngeri-ngeri sedap.

Roy Riadi yang merupakan eks jaksa KPK yang dikenal berintegritas tinggi ini, tak pernah komporomi dengan korupsi.

Roy Riadi membidik dua kasus dugaan korupsi yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dan proyek aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada tahun 2021.

BACA JUGA:Gebrakan Pertama Roy Riadi Bikin Pejabat Muba Mulai Ngeri-ngeri Sedap : Dua Kasus Korupsi Naik Penyidikan !

BACA JUGA:Fokus Tindak Pidana Korupsi, Harapkan Jaksa Kejari Muba Menjaga Integritas dan Marwah Kejaksaan

Angggaran yang digunakan untuk proyek aplikasi SANTAN ini tidak main-main menyentuh angka Rp50 miliar.

Kejari Muba menilai terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba.

Menarik mencermati kasus dugaan korupsi proyek aplikasi SANTAN yang dimulai pada tahun 2019 yang lalu.

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet di Musi Banyuasin Tertangkap : Di Sini Lokasi Penangkapannya !

BACA JUGA:Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang : Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Buay Pemanca OKU Selatan !

Sedari awal proyek ini diduga bakal bermasalah lantaran sejumlah desa merasa menghadapi tekanan terkait MoU untuk aplikasi SANTAN ini. 

Meskipun aplikasi ini dimodifikasi untuk memfasilitasi pendataan sertifikasi tanah yang telah tersertifikasi, banyak desa merasa terbebani dengan desakan tersebut.

Aplikasi SANTAN sebelumnya telah direkomendasikan kepada desa-desa sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi pendaftaran tanah. 

BACA JUGA: Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan