SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kasus korupsi yang melibatkan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan lima orang saksi pada Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba
Richard Cahyadi, yang selama ini dikenal sebagai pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang terkait dengan pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN pada tahun 2021.
Aplikasi ini seharusnya menjadi solusi digital untuk memperbaiki sistem administrasi desa, namun justru menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Richard Cahyadi berlangsung cukup intensif.
Ia mulai diperiksa pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba.
Dari pantauan di lokasi, Richard tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, Richard langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Muba dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, baik dari Polsek Sekayu maupun Polres Muba.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jaringan Pipa Gas Dilimpahkan ke Kejaksaan : Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan