Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengatasi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Palembang pada Kamis pagi, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !
Mereka adalah RD, Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) pada tahun 2023, dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
"Semalam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. RD berperan sebagai Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net dan MH sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa," jelas Umaryadi.
Menurut Umaryadi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !
Bukti-bukti tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat penetapan tersangka.
Modus operandi kasus ini melibatkan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan melanggar prosedur yang berlaku.
RD, sebagai Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net, dituduh memiliki peran aktif dalam membantu tersangka MA, Direktur Utama PT Info Media Solusi Net.
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba