Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023-Foto : Dokumen Palpos-
Kejati Sumsel dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.