Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Hasil Penggeledahan 2 Jam di Kantor DPMD Muba Dalam Kasus SANTAN : Disita Berkas, Laptop, dan Handphone !

RD diduga telah menandatangani kontrak kerja sama dengan desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh perusahaan dan undang-undang.

Tersangka RD juga terlibat dalam pengambilan dan penyaluran uang dari rekening PT Info Media Solusi Net secara tidak sah.

Hal ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

BACA JUGA:Kasus SANTAN : Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM, dan Satu HP !

BACA JUGA:DK PWI Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen ke Bareskrim : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan !

Di sisi lain, MH, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat dalam penerimaan aliran dana dari kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.

Total nilai dana yang diterima MH adalah Rp1.840.950.000,00.

Tindakan ini dilakukan dengan cara membuat rekening atas nama tersangka MA, di mana kartu ATM, PIN, dan akses mobile banking diserahkan kepada MH untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp25.885.165.625,00.

Angka tersebut merupakan total kerugian yang diduga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil dari investigasi mendalam yang melibatkan berbagai bukti dan saksi.

Penetapan tersangka dan kerugian keuangan yang signifikan ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan proyek jaringan komunikasi dan informasi desa.

Kedua tersangka, RD dan MH, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Masa penahanan mereka berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan