Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka memang bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, yang dikendalikan oleh napi dari dalam lapas.
BACA JUGA:14 Mortir dan 4 Proyektil Yang Ditemukan Warga OI Berhasil Dimusnahkan, Ada yang Masih Aktif!
Salah satu fakta menarik yang terungkap dari kasus ini adalah bahwa dua dari tiga tersangka, yaitu RP dan MA, ternyata bersaudara.
Keterlibatan saudara kandung dalam kasus narkotika ini menambah keprihatinan atas dampak sosial dari bisnis gelap narkoba.
RP, yang mengaku sebagai seorang janda, mengungkapkan bahwa dirinya tergoda untuk menjadi kurir narkoba karena iming-iming upah yang menggiurkan.
Dalam pengakuannya kepada polisi, RP mengungkapkan bahwa ia baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba ini.
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Diduga Jual Pertalite Bercampur Air, Polres Prabumulih Lakukan Pengusutan !
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Hajidin 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pledoi
"Saya kenal dengan napi di Lapas Tungkal itu saat dia menghubungi saya lewat WhatsApp," ungkap RP.
Ia mengaku bahwa napi tersebut menawarkan upah sebesar Rp2,6 juta untuk setiap pengiriman sabu.
"Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta, Pak," kata RP dengan wajah lesu.
Ketiga tersangka, yaitu RP, MA, dan FD, kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
Mereka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Penangkapan ketiga tersangka ini hanyalah satu bagian dari rangkaian operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang bulan Agustus 2024.