Mahasiswi Palembang Laporkan Selebgram ke Polisi

Senin 04 Dec 2023 - 19:49 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penipuan investasi bodong yang merugikan korban ini.***

 

*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Co dengan judul : ''Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi''

Kategori :