Mahasiswi Palembang Laporkan Selebgram ke Polisi

Senin 04 Dec 2023 - 19:49 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

PALEMBANG - Seorang mahasiswi di Palembang, berinisial ASD (21), mengalami kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan seorang selebgram dari media sosial.

Korban melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, 4 Desember 2023. Mahasiswi ini menjadi korban penipuan senilai Rp7 juta dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

Kejadian penipuan ini berawal pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 21.55 WIB, ketika korban ASD berada di kediamannya di Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Karyawan Minganga Ogan Menyerahkan Diri

Saat itu, korban melihat video investasi di akun Instagram milik seorang selebgram dengan inisial IN (25).

Tertarik dengan penawaran investasi, korban langsung menghubungi IN melalui pesan langsung (chat) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Korban menanyakan berbagai detail, termasuk jangka waktu investasi dan nomor rekening IN.

BACA JUGA:Duel Maut Gemparkan Pampangan OKI, 1 Tewas

Dalam percakapan tersebut, terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen jika korban melakukan investasi sebesar Rp7 juta.

Namun, setelah melakukan transfer sejumlah uang yang diminta, korban menyadari bahwa terlapor tidak dapat memenuhi janji keuntungan investasi.

Sekitar dua minggu setelah transfer, korban mendapat kabar bahwa terlapor mengalami kesulitan dan tidak mampu membayar keuntungan yang dijanjikan.

BACA JUGA:Bandit Kampung Bersenjata Api Diamankan, Ini Orangnya !

Adya, mahasiswi yang menjadi korban, menyatakan, "Saya tergiur karena melihat iklan dari Selebgram. Dijanjikan investasi sebesar 20 persen."

Namun, kenyataannya, terlapor mengakui kesulitan keuangan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas, dengan rencana pembebasan yang akan datang.

"Saya membuat laporan polisi untuk menuntut keadilan dan berharap terlapor dihukum sesuai dengan perbuatannya," ungkap Adya usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Kategori :