Cegah Kerugian
Isu sengketa tanah dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh oknum-oknum mafia tanah selalu menjadi sorotan publik.
Konflik ini tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan warga dengan korporasi, pemerintah, dan bahkan aset-aset TNI dan Polri.
Situasi ini sering kali berlangsung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
Namun, berkat upaya keseriusan Kementerian ATR/BPN bersama satgas yang telah dibentuk, Pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun pada tahun 2024.
Dari kasus itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman menyatakan ada 220.000 hektare bidang tanah yang juga diselamatkan.
Potensi kerugian negara itu dari 26 kasus yang diungkap oleh para pemberantas mafia tanah.
Berkas-berkas 40 tersangka telah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap dilimpahkan di Kejaksaan.
Bahkan ada pula yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht)
Membuka lembaran hasil pemberantasan pada tahun 2023, ada Rp13 triliun uang negara yang juga berhasil diselamatkan dari kasus yang sama.
Pada tahun sebelumnya, 86 target telah dikunci para Satgas Anti Mafia Tanah.
Arif yang juga merupakan personel Polri, bergabung dengan Kementerian ATR/BPN pada Maret 2023.
Setelah bergabung, 62 kasus diungkap dari yang telah ditargetkan.
Sebanyak 159 tersangka pun ditindak dan lebih dari 8.000 hektare tanah juga diselamatkan dari praktik kejahatan pertanahan.
Bersatu melenyapkan mafia tanah hingga ke akar-akarnya menjadi langkah nyata untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan rakyat.