Konflik lahan di sana menghalangi masuknya investor yang berpotensi mengembangkan perekonomian daerah setempat.
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta tanah yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
Dari dua kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun.
Tak hanya itu, daerah lain yang mafia tanahnya dilumpuhkan yakni di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan total luas lahan mencapai 40 hektare bernilai Rp306,4 miliar.
Sebagai upaya penanganan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, semua garda terdepan yang menangani masalah pertanahan di seluruh Indonesia dikumpulkan di Jakarta.
Mereka dibekali cara mengatasi sengketa lahan akibat ulah mafia tanah. Mereka adalah para kepala bidang penanganan sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Sebanyak 280 orang hadir dalam agenda bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dalam sosialisasi itu, para petugas dibekali secara intensif mengenai cara-cara mengidentifikasi dan menangani mafia tanah.
Mereka juga dibekali strategi pencegahan agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk menghapus praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Langkah itu juga demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan adil bagi semua pihak.
Bekerja Sama
Sebagai perwakilan negara dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tentu membutuhkan peran dan kekuatan dari instrumen aparat penegak hukum lainnya.
Sinergi aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tanah di Indonesia mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Sinergi dan kerja sama dilaksanakan secara formal dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Kolaborasi itu tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku selama 5 tahun mulai Agustus 2024 hingga Agustus 2029.