"Kasus ini sudah dilaporkan sejak dua bulan yang lalu, awalnya ke SPKT Polda Sumsel lalu diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel. Oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Bapak Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui surat, perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polres OKU Timur sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut," ungkap Septiani, SH, kuasa hukum Heriyanto.
Menurut Septiani, sebelum akhirnya melaporkan tidak berjalannya proses hukum kasus ini ke propam Polda Sumsel, pihaknya telah menempuh berbagai upaya.
Di antaranya dengan mendatangi langsung penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, hingga membuat pengaduan ke nomor hotline bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel.
BACA JUGA:Isak Tangis Leni Tak Terbendung, Kala Anggota Keluarganya Hampir Terpanggang di Kobaran Api !
"Dari banpol itu kami sempat ditelpon oleh penyidik Unit Pidum Polres OKU Timur yang hanya menyampaikan bahwa laporan klien kami telah diterima. Tapi setelah itu, tak ada tindak lanjutnya hingga kini," sebut Septiani yang berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam pernyataannya, AKBP Kevin Leleuri menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan berjanji untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar.
"Saya baru mengetahui laporan ini dan akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut. Kita akan ikuti prosedur yang ada dan memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel," ujar Kevin.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama warga OKU Timur yang menantikan keadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Banyak yang berharap bahwa dengan adanya laporan ke Propam Polda Sumsel, proses hukum akan berjalan lebih cepat dan transparan.
"Ini bukan hanya tentang uang yang hilang, tapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kita berharap keadilan dapat ditegakkan," ujar salah satu warga OKU Timur yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Sumsel berinisial AS belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini.
Upaya untuk menghubungi AS melalui nomor kontak yang tersedia belum membuahkan hasil.
Masyarakat menunggu klarifikasi dan sikap resmi dari AS mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Septiani, kuasa hukum Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
"Kami akan memastikan bahwa laporan ini ditindaklanjuti dengan serius. Ini adalah hak klien kami untuk mendapatkan keadilan," tegas Septiani.