Pinjam Motor Tak Kembali, Pria Asal Meranjat I Diamankan Polisi

pelaku diamankan polisi-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM — Seorang pria bernama Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Iskandar datang ke rumah korban, Tri Trisnawati (36), yang tinggal di Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No.17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Dengan alasan ingin membeli suku cadang motor ke daerah Timbangan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Curat, Mahasiswa Kehilangan Motor di Kost
BACA JUGA:Pejabat BNI Palembang Ditahan Kasus Bobol Sistem Bank : Begini Modusnya !
Sepeda motor yang dipinjam adalah jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat tanggapan.
BACA JUGA:Pasangan Lansia yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Warga Kurungan Nyawa OKU Timur Gempar : Ini Penyebabnya !
Merasa dirugikan dan menjadi korban penggelapan, Tri Trisnawati akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Hebohkan Warga : Sepeda Motor Terbakar di SPBU Tanjung Batu !