Pejabat BNI Palembang Ditahan Kasus Bobol Sistem Bank : Begini Modusnya !

Rais Gunawan ditetapkan tersangka kasus bobol sistem bank yang merugikan nasabah.-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat Bank Negara Indonesia (BNI).
Kasus yang menyeret nama besar salah satu pejabat di Kantor Cabang BNI Palembang ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang merusak citra institusi perbankan milik negara.
Tersangka terbaru adalah Rais Gunawan (RG), yang saat kejadian menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Penetapan status tersangka terhadap RG dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam praktik membobol sistem keuangan internal BNI secara ilegal, yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
BACA JUGA:Pasangan Lansia yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Warga Kurungan Nyawa OKU Timur Gempar : Ini Penyebabnya !
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RG langsung ditahan oleh tim penyidik Kejati Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penahanan terhadap RG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025.
Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 April hingga 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Sumur Ilegal di Keluang Kembali Terbakar : Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan !
BACA JUGA:Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Resmi Ajundkan Banding
Selama proses penyidikan, RG akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Noly dalam keterangan pers, Jumat (19/4).