Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Resmi Ajundkan Banding

JPU Kejaksaan Negeei Muar Enim nengajukan banding.-Foto : Ozi-
KORANPALPOS.COM - Pasca terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis 10 April 2025.
Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) sehingga JPU Risca Fitriani.SH mengambail langkah banding terhadap Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa Bobi Candra.
Bahwa sebelumnya sidang putusan perkara terdakwa Bobi Candra, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dilaksanakan Majelis persidangan Ari Qurniawan SH Selaku Hakim Ketua Miryanto, SH MH.
Sera Ricky Swanri S S.H. selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Waspada! Marak Pencurian Motor di Lubuklinggau, Tiga Karyawan Minimarket Jadi Korban Berturut-turut
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa Bobi Candra, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Tewas Tragis Terseret 15 Meter di Kolong Truk
BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Narkoba Dihukum Maksimal
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Bahwa menangapi putusan tersebut terdakwa Bobi Candra, diwakili oleh penasihat hukumnya Wiwik Handayani, SH M, menyatakan banding pada hari selasa tanggal 15 April 2025.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ibu Risca Fitriani, juga menyatakan banding dan telah registrasi di Pengadilan Negeri Muara Enim, hari ini (Rabu, red)," ujat Plh Kepala Seksi Intelijen MAYORUDIN FEBRI SH.