Pejabat BNI Palembang Ditahan Kasus Bobol Sistem Bank : Begini Modusnya !

Rais Gunawan ditetapkan tersangka kasus bobol sistem bank yang merugikan nasabah.-Foto: Istimewa-
Menurutnya, penahanan ini merupakan bagian dari strategi Kejati untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan modus yang digunakan dalam skandal ini.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun, penyidik menemukan bahwa RG diduga kuat telah melakukan manipulasi sistem informasi perbankan di BNI secara sistematis.
BACA JUGA:Waspada! Marak Pencurian Motor di Lubuklinggau, Tiga Karyawan Minimarket Jadi Korban Berturut-turut
Ia diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat tinggi di cabang untuk mengakses sistem keuangan secara tidak sah dan melakukan transaksi yang merugikan negara.
“Modusnya adalah dengan membobol sistem perbankan secara ilegal. Transaksi yang seharusnya tunduk pada prosedur dan pengawasan internal, dimanipulasi sedemikian rupa agar lolos tanpa terdeteksi oleh sistem pengendalian internal,” jelas Noly.
Meski belum disebutkan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan RG, Kejati Jambi memastikan bahwa pihaknya telah menggandeng auditor independen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian secara akurat.
Dalam perkara ini, RG dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang cukup berat.
BACA JUGA:Pencuri Kabel Underground Tol Prabumulih-Indralaya Tertangkap : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Gedung Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang Terbakar : Ini Dugaan Penyebabnya !
Ia dijerat secara primair dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan karena dugaan kuat bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara terencana dan melibatkan penyalahgunaan jabatan serta akses terhadap sistem perbankan,” tegas Noly.
Tim penyidik Kejati Jambi terus melakukan pengembangan kasus.