Pinjam Motor Tak Kembali, Pria Asal Meranjat I Diamankan Polisi

pelaku diamankan polisi-foto:Isro-

BACA JUGA:Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Konten Rendang Willie Salim : Warga Palembang Minta Keadilan Nama Baik !

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun VII Desa Meranjat I.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Iskandar langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya," tegasnya.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sepeda motor milik korban juga masih dalam proses pencarian dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan