MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleuri, SIK, MSI mengaku baru mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh seorang pengusaha beras di OKU Timur ke Unit Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda Sumsel.
Kepada wartawan Palembang Pos melalui pesan singkat WhatsApp, orang nomor satu di Mapolres OKU Timur ini menyebut jika dirinya baru mengetahui hal tersebut.
"Wah saya baru tahu, nanti coba saya cek dulu. Mohon waktu," ucapnya singkat, Minggu (04/08) malam.
BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik : Kapolres dan Penyidik Polres OKU Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
BACA JUGA:Tersangka Korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan ke PN Pangkal Pinang
Beredar kabar bahwa Kapolres OKUT dan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur dilaporkan atas pelanggaran kode etik ke Propam Polda Sumsel karena diduga terlibat dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,6 Miliar.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS.
Pelapor, Heriyanto, seorang pengusaha beras di OKU Timur, melaporkan kasus ini melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).
BACA JUGA:Diserang Pelaku Pembacokan : Anggota Polres Seluma Terbunuh !
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Beberkan Nama Buronan Tragedi Warung Kopi di Indralaya : Diimbau Nyerah Saja !
Dia melaporkan oknum wakil rakyat DPRD Sumsel berinisial AS karena tidak kunjung melunasi pembayaran uang beras sebesar Rp2,6 miliar.
Ini merupakan kali kedua AS dilaporkan ke polisi.
Beberapa tahun lalu, ia juga sempat dilaporkan oleh belasan warga OKU Timur yang dijanjikan pekerjaan sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dengan meminta uang masing-masing sebesar Rp15 juta. Kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Perintahkan Satgas Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling