BORGOL,KORANPALPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam pempek isian, Senin, 22 Juli 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KaPLP), Ki Agus M Alfareza mengatakan, pengantar sabu tersebut bernama Dedi (32), seorang ojek asal Palembang.
"Barang itu rencananya mau dikirim kepada warga binaan kita berinisial R (30). Namun, di awal-awal si kurir tidak menyebutkan nama R, melainkan nama lain. Setelah diintrogasi barulah dia menyebutkan nama R," ungkapnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut pengakuan Dedi tambahnya, mereka mengantarkan barang tersebut berdua. Temannya membawa motor dan dia yang mengantarkan, lalu nanti dijemput kembali.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster ke Vietnam
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu : Pria di Palembang Sebar Video tak Senonoh Kekasih !
"Sekitar pukul 10.00 WIB, penjaga pintu utama kita yakni Pak Zulfikar memeriksa barang yang diantar Dedi. Saat itu ada roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan, dan pempek isian dalam mika," ujarnya.
Dikatakannya lagi, Zulfikar melihat pempek isian dalam kondisi terbalik lalu mengeceknya. Dimana, di dalam pempek isian tersebut ada dua bungkus kecil sabu.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres OKI. Mereka dengan sigap dan cepat datang ke sini. Lalu, pengantar dan penerima dibawa ke Polres OKI untuk diusut dan pengembangan kasus," tuturnya.
Masih kata Ki Agus, kurir tersebut merupakan mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru bebas di bulan Mei 2024 lalu atas kasus narkoba.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU Megang Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Genderang Perang Terhadap Narkoba di Sumsel Terus Ditabuh : Polisi Gerebek Kampung Tangga Buntung !
"Sedangkan, R ditahan atas kasus curanmor. Indikasi kita antara si kurir dan R sebelumnya sudah saling mengenal. Menurut informasi, sabu itu dari istri terduga pemilik barang," imbuhnya.