Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU Megang Kota Lubuklinggau

Tiga tersangka berikut Baang Bukti Narkoba yang sempat diamankan terlebih dahulu ke kandang Macan Linggau Polres Lubuklinggau sebelum di geandang ke Polda Sumsel, Selasa dini hari. Foto: dokumen palpos --

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Aceh di Kota Lubuklinggau, Selasa 23 Juni 2024, sekitar  01.00 WIB dini hari.

Selain mengangkap tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 3 kg narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan terjadi di depan Staisun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah pelaku terlihat melintas di lokasi tersebut.

Kepada wartawan  Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,  membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Genderang Perang Terhadap Narkoba di Sumsel Terus Ditabuh : Polisi Gerebek Kampung Tangga Buntung !

BACA JUGA:Inilah Motif Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI

Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka jaringan Aceh tersebut. Berawal dari informasi mengenai adanya pengedar narkoba yang akan melintas di wilayah Lubuklinggau dari Provinsi Aceh.

"Mereka datang dari Aceh, dan ketika masuk Muratara (Musi Rawas Utara) kami meminta back up ternyata sudah lewat, Lalu kita meminta bantuan dari Polres Lubuklinggau, khususnya Tim Macan, untuk menangkap para pelaku di SPBU Megang," jelas Harissandi.

Dikatakan Harissandi, awalnya anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 2 kg sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tambahan 1 kg sabu lagi berikut satu tersangka lainnya.

"Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan sebuah mobil yang mencurigakan, yang di dalamnya ditemukan 1 kg sabu," ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi di Dispora OKI ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Pengamen Ditemukan Tewas di Depan Los Manisan Pasar Atas Baturaja

Menurut keterangan para tersangka, 3 kg sabu dari jaringan Aceh ini rencananya akan dipasarkan di Jakarta dan wilayah Lubuklinggau. "Sebanyak 1 kg sabu akan dipasarkan di Lubuklinggau, sementara 2 kg lainnya akan dibawa ke Jakarta," ungkap Harissandi.

Kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkoba ini, serta mengamankan barang bukti yang signifikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan