MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16 miliar kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Kejari OKU Timur menemukan fakta baru untuk melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 di kantor Kejari OKU Timur, Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Polemik Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Cair, Kok Bisa Ya ?
Kepada awak media, Andri Juliansyah mengatakan dalam fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada kemungkinan penambahan tersangka.
"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," kata Andri.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah memasuki babak baru.
BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !
Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur pada Rabu 14 Juni 2023 dan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah K, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020, AW, mantan Korsek Bawaslu OKU Timur sejak 10 Juli 2020 hingga selesai, dan M, Bendahara Bawaslu OKU Timur.
Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Dapat Dana Hibah Rp13 Miliar
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Palembang : Dua Pejabat Penuhi Panggilan, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang !