Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !

Senin 22 Jul 2024 - 11:38 WIB
Reporter : Ardie
Editor : Robiansyah

AW dan M ditahan di Rutan Martapura selama 20 hari, sementara K sudah ditahan dalam perkara lain oleh Kejari Prabumulih.

Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,5 miliar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan membuat laporan fiktif untuk kegiatan rapat.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam : Begini Modus dan Kerugian Negara !

BACA JUGA: Roy Riyadi Masuk 3 Besar Nominator Adhyaksa Awards 2024 : Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi !

Selain itu, melakukan mark-up belanja barang dan jasa, serta membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Ditambah lagi, mereka juga tidak melakukan pembayaran honor kepada petugas Panwascam se-Kabupaten OKU Timur.

Penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Kejari OKU Timur menyatakan bahwa masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru.

Dari 55 saksi yang telah diperiksa, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Arjansyah menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang muncul sebagai tersangka.

"Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain. Untuk tersangka baru nanti kita umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyelidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk tahun anggaran 2019-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan kantor Bawaslu pada 14 Juni silam, di mana sebanyak tiga boks berukuran besar berisi dokumen penting dibawa keluar dari kantor Bawaslu OKU Timur dan dibawa ke kantor Kejari OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan berbagai lembaga anti-korupsi.

Kategori :