Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang perlu dipenuhi:
1. Calon debitur harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Untuk calon debitur yang akan ditempatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), usia minimal adalah 18 tahun, dengan syarat tambahan berupa surat pernyataan dan izin dari orang tua/wali.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Rp15.700 per Liter : Sudah Berlaku !
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2024
2. Pelaku usaha yang dapat menerima fasilitas KUR adalah mereka yang memiliki usaha produktif yang layak.
Usaha ini harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari program lain seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, kartu kredit, atau kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
3. Jika calon debitur masih memiliki baki debet kredit atau pembiayaan produktif dari lembaga lain, mereka harus menyediakan surat keterangan lunas atau roya dari pemberi kredit sebelumnya.
Program KUR Bank Mandiri menawarkan suku bunga efektif tahunan sebesar 6 persen.
Suku bunga ini merupakan salah satu yang terendah di pasar, memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi pelaku usaha.
Limit kredit yang dapat diberikan dalam program KUR ini bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran calon debitur.
Bank Mandiri menyesuaikan limit kredit berdasarkan analisis kemampuan finansial dan kelayakan usaha calon debitur.
Jangka waktu kredit untuk program KUR Bank Mandiri juga disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha.
Hal ini memastikan bahwa pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mengelola pinjaman mereka dengan baik.
Persyaratan Dokumen Pengajuan :
1. Aplikasi Permohonan Kredit: Calon debitur harus mengisi formulir aplikasi permohonan kredit yang disediakan oleh Bank Mandiri.