BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Palembang : Dua Pejabat Penuhi Panggilan, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang !
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Tumin, pemilik grup Kuda Lumping yang tinggal di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Kasus ini terbongkar pada 6 Juni 2024, setelah Tumin dan keluarga diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, korban dari aksi bejat ini sebut saja Yuli (14), pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.
BACA JUGA:Bikin Heboh Warga Lubuklinggau, Pemuda Gangguan Jiwa Bakar Rumah Sendiri !
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam : Begini Modus dan Kerugian Negara !
Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa korban sempat dipaksa oleh tersangka Yuni untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang pada Novemver 2023 yang lalu.
Korban mengaku kepada polisi bahwa dia telah disetubuhi oleh Tumin berulang kali, bersama anaknya Bambang dan dua Orang Tidak Dikenal (OTD).
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, menjelaskan kejadian persetubuhan ini bermula ketika korban diajak oleh tersangka Yuni untuk bergabung dengan kelompok Kuda Lumping milik Tumin.
Kejadian pada November 2023, saat latihan kesenian jaranan, korban menginap di rumah Tumin.
Pada sore hari sebelum kejadian, Tumin memberi tahu korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan adalah melalui ritual mandi kembang dan menginap di rumahnya.
Korban diberikan tempat tidur bersama Tumin dalam satu ruangan.
Sekitar pukul 24.00 WIB, Tumin melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat itu terbangun, namun berpura-pura tidur karena takut.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming akan menjadi lebih cantik.