Yuni juga mengancam korban bahwa jika tidak mau, dia akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.
Selain Tumin, Bambang juga melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Korban juga sempat dipaksa oleh Yuni untuk melakukan persetubuhan dengan dua orang lain dengan imbalan uang.
Peristiwa ini terungkap setelah adik korban, Z, mengintip dan melihat korban sedang disetubuhi oleh Bambang.
Z kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu mereka, yang kemudian menceritakannya kepada pelapor, A (35).
Setelah ditanya oleh A, korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023 di rumah Tumin.
Saksi A kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju tidur korban, satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto, dan satu buah alat menari jaran kepang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tumin dan Bambang dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 332 KUHP.
Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni dijerat dengan Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.***