"Kerjasama ini mencakup berbagai aspek mulai dari pendampingan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan kolaborasi dalam penanganan kasus," jelas Adong.
BACA JUGA:Pengurus Dewan Kesenian OKU Dilantik
BACA JUGA:Pantarlih Sambangi Kediaman Pj Bupati OKUAdong juga menekankan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kedua institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Prabumulih.
"Kami percaya bahwa sinergi ini akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi BRI dan Kejari Prabumulih, tetapi juga bagi masyarakat luas yang akan merasakan langsung manfaat dari peningkatan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik," ungkapnya.
Dalam konteks penegakan hukum, kerjasama ini diharapkan dapat membantu BRI dalam menangani kasus-kasus perdata yang melibatkan bank, seperti kredit macet atau masalah hukum lainnya yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Prabumulih, BRI dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih tenang dan fokus pada pelayanan nasabah.
Sebaliknya, Kejari Prabumulih juga akan mendapat manfaat dari kerjasama ini melalui peningkatan kapasitas SDM mereka.
BRI akan memberikan pelatihan dan pendampingan dalam hal manajemen keuangan dan administrasi, yang dapat membantu Kejari dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif.
Selain itu, kerjasama ini juga membuka peluang bagi Kejari Prabumulih untuk memanfaatkan teknologi dan sistem perbankan BRI dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.
Tidak hanya itu, kolaborasi ini juga merupakan bagian dari upaya BRI dan Kejari Prabumulih dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan, diharapkan proses administrasi dan penanganan kasus perdata serta tata usaha negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya secara langsung. ***