Perkembangan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih : Bidan ZN Ditahan di Rutan Prabumulih !
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan ketika diwawancarai wartawan terkait perkara dugaan malapraktik bidan ZN-Foto : Dokumen Palpos-
Pengumuman ini menjadi titik awal dari proses hukum yang lebih lanjut, yang kemudian melibatkan tim gabungan penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih.
Mereka bekerja sama untuk memastikan semua bukti dan saksi dikumpulkan secara komprehensif.
Proses penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan bukti dan saksi saja.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap bidan Zainab, termasuk menelusuri riwayat praktik medisnya dan berbagai aspek lain yang terkait dengan tuduhan malapraktik.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan tidak ada satu pun detail yang terlewatkan.
Pada tanggal 20 Mei 2024, berkas perkara tahap satu diserahkan kepada JPU Kejari Prabumulih untuk ditinjau.
Setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada tanggal 3 Juni 2024.
Penetapan P21 ini menandakan bahwa semua persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sehingga kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Roy Riady juga menambahkan bahwa penahanan terhadap ZN dilakukan untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum dan untuk melindungi kepentingan para korban.
“Penahanan ini adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban,” tambahnya.
Dengan penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan, langkah selanjutnya adalah penyusunan dakwaan oleh JPU dan pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Prabumulih.
Proses pengadilan ini akan menentukan nasib hukum bidan ZN dan memberikan kejelasan atas tuduhan malapraktik yang dihadapinya.
Proses pengadilan ini akan menjadi perhatian utama masyarakat, terutama mereka yang terlibat langsung sebagai korban atau keluarga korban.