Perkembangan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih : Bidan ZN Ditahan di Rutan Prabumulih !

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan ketika diwawancarai wartawan terkait perkara dugaan malapraktik bidan ZN-Foto : Dokumen Palpos-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Kasus dugaan malapraktik dengan tersangka bidan ZN (Zainab) kembali memasuki babak baru.

Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, penyidik satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

BACA JUGA:Video Viral : Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek !

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan, Muncul Surat Terbuka untuk Kapolres Prabumulih

“Setelah pada tanggal 15 Mei 2024 dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel tentang penetapan tersangka, penyidik gabungan dari Ditkrimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melanjutkan penyidikan lebih lanjut pro justicia pasca penetapan Ibu Zainab sebagai tersangka tindak pidana di bidang kesehatan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Selain itu, berbagai surat terkait dengan bidan Zainab serta barang bukti yang ditemukan di tempat praktiknya telah dikumpulkan.

BACA JUGA:Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik, Inspektorat Prabumulih Periksa Oknum Bidan

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Dugaan Malapraktik Bidan Zainab : Surat Izin Praktik Mati, Terancam 5 Tahun Penjara !

Penyidikan intensif terhadap Zainab juga dilakukan guna memastikan semua aspek hukum dipenuhi.

“Akhirnya semua dikumpulkan di dalam sebuah berkas acara pemeriksaan. Dan pada tanggal 20 Mei 2024 kita sudah menyerahkan tahap satu kepada JPU Kejari Prabumulih. Alhamdulillah, setelah dilakukan perbaikan, pada tanggal 3 Juni 2024 berkas penyidikan terkait kasus Ibu Zainab dinyatakan P21 atau lengkap oleh Bapak Kajari Prabumulih,” lanjut Endro Aribowo.

Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P21, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan