Perkembangan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih : Bidan ZN Ditahan di Rutan Prabumulih !

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan ketika diwawancarai wartawan terkait perkara dugaan malapraktik bidan ZN-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Inspektorat Beber Temuan Kasus Dugaan Malapraktik Bidan ZA : 'Bola Panas' di Tangan Pj. Walikota Prabumulih

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Prabumulih yang didampingi oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Nantinya, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi tanggung jawab dan wewenang dari Kejaksaan Negeri Prabumulih,” tambah Endro Aribowo.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan malapraktik tersebut berikut dengan tersangka ZN dan barang buktinya.

BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN

BACA JUGA:Kepala BNNK OKI Kecelakaan di Jalan Tol Kayuagung-Palembang : Begini Kondisinya !

“Sudah kita terima (berkas perkara) ZN berikut barang buktinya,” ungkap Roy Riady kepada wartawan.

Ditegaskan Roy Riady, pasca pelimpahan berkas perkara tersebut JPU yang memegang perkara tersebut langsung menitipkan bidan ZN ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih di Jala RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Langsung kita tetapkan penahanan selama 20 hari dan kita kirim (ke rutan Prabumulih),” tegasnya.

Selanjutnya sambung Roy Riady, JPU yang memegang perkara tersebut segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.

“Kami akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari video viral di media sosial tentang tindakan medis yang dilakukan oleh bidan ZN di kliniknya.

Dugaan malapraktik ini mencakup berbagai keluhan seperti penanganan medis yang tidak sesuai prosedur, hingga adanya dugaan penggunaan alat-alat medis yang tidak steril.

Keluhan-keluhan ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pada tanggal 15 Mei 2024, Kabid Humas Polda Sumsel mengumumkan penetapan Zainab sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan