Skandal Pemilu Muratara: Pelanggaran Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPPU RI

Penyelenggara Pemilu Kecamatan Karang Jaya hingga Kabupaten Muratara di laporkan peserta pemilu ke DKPPU RI. Foto : Dokumen laporan peserta pemilu.--

Penghitungan ulang di scor pada pukul  05.00 WIB dini hari, dilanjutkan penghitungan suara ulang sekira pukul 14.00 siang, dan scor kembali pukul  17.00 WIB. Sementara kotak surat suara tetap berada dalam ruangan Pleno tidak dipindahkan kembali kedalam gudang Logistik.

Kemudian pada hari yang sama pukul 22.00 WIB,  penghitungan surat suara ulang dilanjutkan kembali TPS 5, 6, dan 7. Dihadiri Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni yang juga merupakan kader dan pengurus Partai PDIP beserta kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dimana pada saat itu yang melakukan penghitungan kertas surat suara ulang bukan dilakukan oleh penyelenggara PPS desa Embacang Baru melainkan dilakukan oleh saksi atau Timses dari Calon Anggota Legislatif Kabupaten Musi Rawas Utara dapil 2 Kecamatan Karang Jaya dari Partai PDIP. Yang pada hari Pemilihan tanggal 14 Februari 2024 sebagai saksi di TPS 4 Desa Embacang baru atas nama Lili Suryadi. 

Para saksi tidak ditunjukan absen pemilih pada KPPS saat penghitungan surat suara ulang yang dilakukan dalam ruang tertutup. "Bahwa kejadian ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Muratara  pada tanggal 29 Februari 2024 " terang Hasran.

Dari kronologis kejadian itu, tambahnya dapat disimpulkan perbuatan yang telah dilanggar oleh pihak-pihak yang terlapor selaku penyelenggara yakni KPU, Bawaslu, PPK dan juga Panwascam. "Penyelenggara tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur menurut undang-undang, dimana Penyelenggara dan Pengawas Pemilu tugasnya melaksanakan Pemilu Demokrasi yang jujur dan adil serta menjaga hak konstitusional setiap warga Negara memilih dan dipilih yang dilindungi UUD 1945, itu tidak dilakukan," tegas Hasran.

Kemudian lanjutnya, adanya tindakan pembiaran dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang melakukan penghitungan kertas suara sengaja diserahkan kepada Timses dari Partai Politik PDIP. "Adanya kesengajaan dari penyelenggara Pemilu untuk menunda pelaksanaan rekomendasi dari Panwascam," kata Hasran.

Panwascam Mengeluarkan rekomendasi baru Nomor: dan mencabut rekomendasi tanpa adanya temuan / pelanggaran. "Pasal yang Dilanggar, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 220 ayat (1) dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN," terangnya.

Selain itu, dikatakan Hasran, penyelenggara juga melanggar peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 1, 11, 13, Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu. "Pasal 11, dalam melaksanakan asas kepastian hukum," jelasnya.

Laporan tersebut ditegaskan Hasran telah disampaikan melalui kuasa hukum P Golkar Andrinsyah dan diterima  langsung oleh Staf DKPP arab nama Kamal Priharyadi, Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan