Skandal Pemilu Muratara: Pelanggaran Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPPU RI

Penyelenggara Pemilu Kecamatan Karang Jaya hingga Kabupaten Muratara di laporkan peserta pemilu ke DKPPU RI. Foto : Dokumen laporan peserta pemilu.--

3. Tampu Bolon Suryadi (anggota).

Caleg Partai Golkar Muratara, Hasran Akwa, yang juga DPD II Partai Golkar  Muratara selaku pelapor, kepada palpos menjelaskan bahwa melalui kuasa hukumnya Andriyansayah, SH, telah melaporkan KPU dan Bawaslu Muratara berikut PPK dan Panwascam Karang Jaya ke DKPPU RI. Laporan tersebut dilakukan karena pihak penyelenggara telah menyalahi aturan dan melanggar kode etik. 

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Hasran,  terjadi pada H+1 pileg atau 15 Februari 2024. Dimana seluruh partai politik (parpol) dan Panwascam tidak diberikan C Hasil salinan dari Penyelenggara di setiap TPS, Desa Embacang Lama 4 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 TPS, Desa Embacang Baru 7 TPS, Kecuali Partai PDIP dan Partai PBB.

Pada Tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB diketahui Informasi dari saksi Partai Perindo, bahwa perolehan suara Partai Politik sudah dipindahkan ke partai PDIP dan PBB oleh PPS. "Karena C salinan yang mereka dapat, semua perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten dapil 2 (Dua) Kecamatan Karang Jaya dihapus menggunakan Tipe Ex," ungkap Hasran,

Mengetahui persoalan tersebut pada tanggal 17 Februari 2024 beberapa partai politik peserta pemilu membuat pengaduan ke Gakumdu Muratara. "Mereka yang membuat pengaduan Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Nasdem dan Partai Hanura," ungkap Hasran.

Mendengar informasi itu, dikatakan Hasran, Pada Sabtu 17 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, para Mahasiswa Kecamatan Karang Jaya mengadakan Aksi Demo di kantor PPK Kecamatan Karang Jaya, untuk melakukan protes.

Baru kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, Panwascam Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang, Calon anggota DPRD Kabupaten Dapil 2 (dua) Kecamatan Karang Jaya di Desa Embacang Lama 4 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 TPS, Desa Embacang Baru 7 TPS, dengan Nomor: 033/PM-01-00/K-SS- 07/06/02/2024 Tanggal 18 Februari 2024.

Keputusan hitung ulang tersebut didasari temuan dimana atas perhitungan suara di TPS tersebut pada hari H pencoblosan yakni Rabu 14 Februari 2024 ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil kepada PTPS dan saksi partai peserta pemilu. 

"Rekomendasi ini juga atas upaya Bapak Kapolda Sumatera Selatan melakukan komunikasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) KPUD Provinsi Sumsel yang dilakukan Telekompren dengan bapak Kapolres Muratara seluruh Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Muratara dan perwakilan peserta aksi demo di kantor camat Karang Jaya," papar Hasran.

Pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Bapak Kapolres Musi Rawas Utara, menyepakati dihadapan ketua-ketua atau perwakilan Partai, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, PPK Kecamatan Karang Jaya, Panwascam Kecamatan Karang Jaya, bahwa Penghitungan Ulang kertas surat suara akan dilakukan besok hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sebelum dilakukan Pleno ditingkat PPK Kecamatan Karang Jaya.

Faktanya pada waktu yang sudah disepakati PPK Karang Jaya belum melaksanakan Rekomendasi Panwascam sengaja mengulur waktu dengan batas waktu tidak ditentukan.

Pada saat dilakukan Rekapitulasi pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB ditingkat PPK Kecamatan Karang Jaya berdasarkan desakan sebagian saksi partai politik, Panwascam Kecamatan Karang jaya mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK Kecamatan Karang Jaya, pada tanggal 25 Februari 2024 Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024. Dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang surat suara tingkat DPRD Kabupaten se Kecamatan Karang Jaya. 

"Padahal tidak ada temuan atau pengaduan ke Bawaslu sebelumnya, ada nya TPS yang bermasalah kecuali terhadap 17 TPS, yang berada di desa Embacang Lama 4 TPS, Desa Embacang Baru ilir 6 TPS, Desa Embacang Baru 7 TPS yang sudah di laporkan beberapa Partai Politik," ungkap Hasran.

Pada Tanggal 26 Februari 2024 pada saat berlangsungnya Penghitungan surat suara ulang di TPS Desa Embacang Baru Ilir adanya intimidasi terhadap saksi Partai Golkar agar tidak melakukan protes dan sanggahan oleh oknum PPS Desa Embacang Baru yang bernama Megi Sahara dan pada saat itu Saksi Partai Golkar mengisi Form Keberatan namun tidak di gubris oleh PPK Kecamatan Karang Jaya.

Selanjutnya pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dilakukan penghitungan surat suara ulang desa embacang baru TPS 1 sampai TPS 7. Saat penghitungan surat suara kertas surat suara berserakan didalam Kotak kertas suara serta tidak berada di dalam amplop yang disediakan oleh KPU, dan pada saat Penghitungan Suara Ulang dilakukan didalam ruangan tertutup. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan