Tambahan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tak Efektif Cegah Korupsi

Anggota Komisi IInDPR RI, Muhammad Khozin-Foto: Antara-

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa rencana penambahan gaji atau insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi tepat untuk mencegah praktik korupsi di pemerintahan daerah.

Menurutnya, langkah tersebut sudah pernah diterapkan sejak lama, namun belum terbukti efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

Khozin menjelaskan bahwa sistem pemberian insentif bagi kepala daerah berdasarkan persentase PAD telah diberlakukan sejak tahun 2000, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:Gibran Isyaratkan Tambahan Insentif Kader Posyandu

BACA JUGA:Diskusi Hangat Prabowo dan Paul Keating

Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai parameter dan persentase insentif yang diterima kepala daerah sesuai capaian PAD masing-masing wilayah.

“Dana insentif itu pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah, bukan instrumen untuk mencegah korupsi,” ujar Khozin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus ditempuh melalui penguatan sistem, bukan dengan pendekatan personal terhadap pejabat. Menurutnya, membangun sistem antikorupsi harus dilakukan berdasarkan hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

BACA JUGA:Standar Layanan KPU Harus Jamin Hak Demokrasi

BACA JUGA:Wamentan: Pangan Pilar Pembangunan

“Pencegahan korupsi di daerah harus dibangun lewat sistem yang kuat dan terukur, bukan semata-mata dengan menambah pendapatan pejabat. Membangun sistem antikorupsi itu by law, bukan by person,” tegasnya.

Khozin juga menyoroti pentingnya momentum revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU Pemilu sebagai langkah awal untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan dari sisi hulu. Ia menilai revisi regulasi tersebut dapat menjadi peluang memperkuat sistem integritas di pemerintahan daerah.

“Momentum perubahan UU Pilkada harus dijadikan pintu masuk untuk memperbaiki sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

BACA JUGA:Prabowo Dorong Hidupkan Lagi Karang Taruna

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan