Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025).-Foto: Antara-
BACA JUGA:Wapres Gibran: Selamat Jalan Karlinah Djaja
Ia menilai revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memastikan penghargaan yang layak terhadap karya jurnalistik, khususnya berita eksklusif dan hasil liputan investigatif.
Totok mengungkapkan, selama ini banyak karya jurnalistik yang dikutip atau disebarluaskan oleh pihak lain tanpa mencantumkan sumber atau memberikan kompensasi.
Padahal, menurutnya, karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang seharusnya mendapat perlindungan hukum yang sama dengan bentuk karya lainnya.
BACA JUGA:IKN Siapkan 62,9 Hektare untuk Kawasan Diplomatik Internasional
BACA JUGA:Pengawasan Pesantren Diperketat DPD RI
“Jika ketentuan ini masuk dalam undang-undang, tentu menjadi kemajuan besar bagi dunia pers. Wartawan akhirnya memiliki dasar hukum kuat untuk memperoleh hak ekonomi dari karya mereka,” kata Totok.
Diketahui, DPR RI menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Komisi XIII DPR akan memimpin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut setelah sebelumnya berada di bawah Badan Legislasi DPR.
BACA JUGA:Wamendagri Jamin TKD Aman untuk Layanan Publik
BACA JUGA:Dorong Pemanfaatan Dagang Global
RUU ini merupakan usulan perseorangan dari anggota DPR dan diharapkan mampu memperkuat ekosistem perlindungan hak cipta di Indonesia, termasuk bagi para jurnalis. (ant)