Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas memastikan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Upaya ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil kerja para jurnalis yang kerap digunakan tanpa izin, terutama di era digital.
Supratman menjelaskan bahwa rancangan perubahan undang-undang tersebut akan mengakomodasi prinsip Publisher Rights sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah berlaku.
BACA JUGA:Kado Spesial Muchendi pada HUT ke-80 OKI: Peluang Kerja, Pangan Murah, Pajak Lega
BACA JUGA:Ketua DPD RI: Budaya Melayu Harus Jadi Penuntun Generasi Muda Indonesia
Ia menegaskan, setiap pihak yang memanfaatkan karya orang lain dan memperoleh keuntungan ekonomi dari situ, wajib memberikan kompensasi berupa royalti.
“Dalam pembahasan revisi undang-undang nanti, kami akan menambahkan pasal-pasal khusus yang mengatur tentang perlindungan karya jurnalistik,” ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurutnya, karya jurnalistik tidak hanya bernilai informasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh hukum.
BACA JUGA:Kajian Dampak Zero ODOL Rampung 2025
BACA JUGA:MPR Soroti Standar Konstruksi Usai Tragedi Al Khoziny
Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak kekayaan intelektual di berbagai bidang, termasuk jurnalistik, karena karya tersebut merupakan hasil kerja profesional yang membutuhkan waktu, tenaga, dan keahlian.
“Seperti halnya merek dagang atau karya seni, karya jurnalistik juga memiliki nilai ekonomi yang nyata dan pantas untuk dihargai,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyambut baik langkah pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Semua Dapur Makan Bergizi Gratis Dilengkapi Alat Sterilisasi dan Filter Air