Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu

pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di mpolres Prabumulih-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA: Pelaku Jambret Diringkus : Kenali Tampang Pelaku !

Bahkan, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi sehingga korban semakin curiga bahwa mobilnya telah digelapkan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tragis Ditimpa Pohon Tumbang

BACA JUGA: Pelaku Jambret Diringkus : Kenali Tampang Pelaku !

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan Satria Djorghi.

Informasi terbaru menunjukkan pelaku sedang berada di kawasan Jalan Raya Prabumulih-Palembang, tepatnya di Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang.

Tanpa membuang waktu, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung AKP Tiyan bersama Ipda Sucipto bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Benar saja, pada Minggu siang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat tengah membawa mobil korban.

“Pelaku berinisial SD kami tangkap tanpa perlawanan saat tengah membawa mobil milik korban,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Satria Djorghi dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. 

"Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan