Kurang dari 5 Jam Pelaku Curanmor diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Tungkal Jaya-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Mafia Tanah di Ogan Ilir: Mantan Kades Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Tersangka Bakal Bertambah !

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tungkal Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meminta setiap warga masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda 2 diluar rumah tanpa tambahan kunci pengaman dan tanpa pengawasan secara langsung serta warga tidak segan untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan