Oknum PNS Gelapkan Motor: PA Lubuklinggau Angkat Bicara Soal Status Tersangka !

Humas PA Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih. -Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Berita tentang penggelapan motor rekan sekantornya yang dilakukan Sabri alias Sobri (48), membuat Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau angkat bicara.
Instansi peradilan agama tersebut membantah jika tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut adalah pegawai mereka.
Pasalnya yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di institusi tersebut sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Tinjau Perkembangan Lahan Jagung
Menurut Humas PA Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih, oknum tersebut memang pernah bekerja di sana, namun sudah lama diberhentikan karena alasan kedisiplinan.
"Dulu memang pernah bekerja di sini, tetapi sudah lama diberhentikan karena indisipliner," ujar Ahkam.
Proses pemberhentian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan. Beberapa kali diberikan peringatan.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Kepedulian Polres Muara Enim
BACA JUGA:Isbat Nikah Membara, Hadirkan Legalitas Bagi Ribuan Pasangan
Namun peringatan yang diberikan tidak diindahkan. Sehingga oleh PA Lubuklinggau yang bersangkutan dilaporkan ke pusat.
Alasan pemberhentiannya bukan hanya ketidakhadiran, tetapi juga perilaku individu yang tidak mencerminkan etika sebagai abdi negara.
"Masa kita sebagai pegawai tidak memberikan contoh, padahal kita disini setiap Minggu itu ada program pembinaan, siraman rohani, masa ya pegawainya sendiri gak benar," ujar Ahkam.
BACA JUGA:Sembilan Camat Baru di OKI Wajib Ikuti Diklat Kepamong Prajaan