Kurang dari 5 Jam Pelaku Curanmor diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Tungkal Jaya-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kurang Dari Lima Jam, Seorang pria bernama Alpin Harianto (24) yang merupakan warga Dusun I Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya setelah pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Peninggalan.

Tepatnya dihalaman sebuah penginapan sederhana, Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (20/07/25) Pukul 07.25 Wib yang terletak di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Korban Ricky Pranando (25) akhirnya melaporkannya ke SPK Polsek Tungkal Jaya yg terkait bahwa motornya, Yamaha WR 155 R warna hitam yang sudah dimodifikasi dengan striping hijau toska, telah hilang dari tempat dimana korban memarkirkan sepeda motornya.

BACA JUGA:Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

BACA JUGA:Gelapkan Motor Rekan Sekantor, Oknum PNS di PA Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H, bersama anggota unitreskrim dan Kanitbinmas AIPDA Edo Alkias, S.H, untuk melakukan pengejaran dibantu oleh masyarakat setempat.

"Iya, kita setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim kita langsung gerak cepat bersama dibantu warga tak sampai 5 jam kita dapat amankan pelaku, ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.

Lanjutnya, gerak cepat tersebut membuahkan hasil dan Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Peninggalan.

BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Bersama PIL Terancam Dipecat

BACA JUGA:Gadaikan Motor Mertua Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi

Pelaku mengakui melakukannya dengan cara merusak kunci stop kontak motor dengan menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- dan telah melapor peristiwa tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha WR (barang bukti curian), 1 buah tas selempang hitam merk Poli Hummer, 1 buah obeng bergagang hitam, 1 besi bekas spion yang dimodifikasi dengan kunci pas ukuran 8 mm, 3 kunci L warna silver, 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing), 1 obeng ketok berbentuk kembang, 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.

BACA JUGA:Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan