Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mura. Foto : Dokumen Palpos -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Diduga gelapkan 52 tandan sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM),
seorang sopir truk berinisial SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya SP yang diamankan oleh petugas keamanan perusahaan di Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Selasa 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:Mafia Tanah di Ogan Ilir: Mantan Kades Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Tersangka Bakal Bertambah !
BACA JUGA:Rumah Kosong Ditinggal 4 Tahun Habis Dilalap Api
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan karena terbukti melakukan penggelapan 52 janjang buah kelapa sawit seberat 884 kilogram. Bila dikonversi ke nilai rupiah, kerugian perusahaan mencapai Rp2.828.800,” jelas Kapolres Rabu, 23 Juli 2025.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya aksi penggelapan ini bermula saat perusahaan PT DAM melakukan panen rutin di perkebunannya dengan total hasil sebanyak 826 janjang.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Gudang di Batu Urip, Kerugian Ditaksir Rp 200 juta
BACA JUGA:Rumah Pencari Rongsokan di Martapura Ludes Terbakar
Buah-buah sawit tersebut kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna kuning menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.
Namun, SP yang mengangkut hasil panen mulai menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian, atasan tersangka yang menjabat Asisten Divisi berinial AN, memerintahkan dua personel keamanan untuk membuntuti perjalanan truk yang dikemudikan SP.
BACA JUGA:Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Bedeng: Diduga Usai Minum Racun Putas !