Gadaikan Motor Mertua Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi

Pelaku yang diamankan Polsek Tanjung Batu-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan PNS berinisial H (71), yang kehilangan sepeda motornya pada 1 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!
BACA JUGA:Mafia Tanah di Ogan Ilir: Mantan Kades Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Tersangka Bakal Bertambah !
Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan. Sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ diparkir di teras rumah.
Ketika korban terbangun, motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada cucunya yang menyampaikan bahwa motor digunakan oleh ayahnya, yang tak lain adalah menantu korban.
Beberapa hari kemudian, anak korban yang juga merupakan istri pelaku, menanyakan keberadaan motor tersebut kepada suaminya.
BACA JUGA:Rumah Kosong Ditinggal 4 Tahun Habis Dilalap Api
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Gudang di Batu Urip, Kerugian Ditaksir Rp 200 juta
Pelaku yang diketahui berinisial H.H. (39), akhirnya mengakui bahwa sepeda motor itu telah ia gadaikan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Tanjung Raja.
Mendapati laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Zahirin langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Raja Selatan tanpa adanya perlawanan.
BACA JUGA:Rumah Pencari Rongsokan di Martapura Ludes Terbakar