Gelapkan Motor Rekan Sekantor, Oknum PNS di PA Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tersangka Sabri-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Diduga gelapkan motor rekan sekantornya, Sabri alias Sobrin(48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, kini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji.
Pasalnya korban Herliansyah Tri Putra alias Herli (37), pegawai honorer di instansi yang sama, memilih melaporkan tersangka ke Polsek Lubukinggau Timur, setelah sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.
Aksi penggelapan motor korban tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Bersama PIL Terancam Dipecat
BACA JUGA:Gadaikan Motor Mertua Seorang Pria di Tanjung Raja Diringkus Polisi
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, menjelaskan kronologis aksi penggelapan itu berawal ketika korban Herli, yang tinggal di kawasan Prumnas Green Garden Residence 3, Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur I, berangkat bekerja menggunakan motor Honda Revo BD 5796 AW.
Sesampainya di kantor, ia memarkirkan kendaraannya seperti biasa di halaman Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka Sabri datang dan meminjam motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar ke kantor Taspen.
BACA JUGA:Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!
BACA JUGA:Mafia Tanah di Ogan Ilir: Mantan Kades Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Tersangka Bakal Bertambah !
Karena mengenal Sabri sebagai rekan sekantor, Herli tak menaruh curiga dan langsung menyerahkan kunci motor sambil berkata, "Iyo, sore agek baleki (Iya sore nanti kembalikan)," dan dijawab tersangka "Iyo (Iya)," tersangkapun langsung pergi membawa motor korban.
Namun hingga sore hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Herli kemudian berinisiatif mendatangi rumah tersangka Sabri di kawasan Simpang Priuk bersama rekannya, Mursyid Arifin.