Kenaikan Gaji ASN 8 Persen. Harus Diimbangi dengan Peningkatkan Kinerja

Ilustrasi Aktivitas aparatur sipil negara (ASN)- Foto: disway-

PALEMBANG – Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Betapa tidak, karena Pemkot Palembang telah memastikan kenaikan gaji bagi ASN termasuk juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Seiring dengan kebijakan tersebut, proses pencairan kenaikan gaji untuk ASN dan PPPK kini sedang berlangsung. Kabar baik ini disampaikan langsung Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, Jumat, 2 Februari 2024.

Ratu Dewa memastikan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen akan disalurkan mulai 1 Januari 2024. 

BACA JUGA:Kampanye Hari ke-66, Para Capres Beradu Janji

BACA JUGA:Agus Fatoni Apresiasi Kontribusi NU Jaga Kondusifitas Sumsel

Dikatakan Dewa, Proses pembayaran kenaikan gaji Januari dan Februari akan dimulai pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus.

"Terkait dengan pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan kita mulai lakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus," ungkap Ratu Dewa. 

Gaji bulan Maret dan seterusnya akan dibayarkan sesuai dengan nominal gaji baru setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen.

"Kenaikan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK," tambahnya. 

BACA JUGA:Mahfud tak Akan

BACA JUGA:Timbulkan Kerusakan dan Konflik Sosial

Dikatakan Ratu Dewa, jumlah ASN di Pemkot Palembang saat ini mencapai 13.260 orang, terdiri dari 9.796 PNS dan 3.464 PPPK.

Dana untuk kenaikan gaji tersebut telah disiapkan oleh Pemkot Palembang, dengan total pembayaran gaji ASN setiap bulan mencapai 57,2 miliar, meningkat dari sebelumnya 53,6 miliar atau naik sebesar 3,6 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan