Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).-Foto: Antara-

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ketimbang berada kondisinya mati suri.

"Iya, daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).Dia memandang satgas tersebut tidak berjalan efektif dan implementatif karena kurang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas.

"Memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif, dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan," ujarnya.

BACA JUGA:Terima DIM RUU KUHAP

BACA JUGA:Seskab Ungkap PM Ceko Kenang Kunjungannya ke RI

Sebab, kata dia, penindakan terhadap pungli telah dilakukan oleh instansi maupun kementerian/lembaga lewat kewenangan dan programnya.

Misalnya, lanjut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)."Itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut," katanya.

Meski demikian, dia mengingatkan agar pembubaran Satgas Saber Pungli tidak mereduksi komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik pungli di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Status 4 Pulau di Anambas Tidak Bisa Diperjualbelikan

BACA JUGA:Terima 196 Masukan Soal RUU KUHAP dari Peradi

"Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini, mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

BACA JUGA:Waspadai Dampak Ekonomi Konflik Iran-Israel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan