Terima 196 Masukan Soal RUU KUHAP dari Peradi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman-Foto: Antara-
JAKARTA - Komisi III DPR RI menerima 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) meski saat ini DPR RI masih dalam masa reses dalam rangka meaningful participation dari semua pihak.
"RDPU khusus di masa reses ini perlu kami gelar karena besarnya atensi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya jadi walaupun reses, ini teman-teman dari berbagai daerah hadir, (RDPU) tidak menyalahi aturan juga karena kami sudah minta izin ke pimpinan DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi CPO
BACA JUGA:Beberkan Manfaat MBG
Dia juga mengatakan Komisi III DPR RI senantiasa membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya soal RUU KUHAP tersebut.
"Rencananya RDPU ini akan ada terus dan apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, kami terbuka terus sampai dengan nanti pembahasan," ujarnya.
Dari total 196 masukan untuk RUU KUHAP tersebut, DPN Peradi kemudian membacakan 18 poin penting, sedangkan masukan lainnya disampaikan secara tertulis.
BACA JUGA:Peradi Usul Penyadapan Dihapus di KUHAP
BACA JUGA:Jalankan Operasi Tindak Tegas OPM di Yahikumo
“Sesuai dengan permohonan kita terkait dengan usulan-usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono.
Advokat senior itu mengatakan, dari 18 poin tersebut, ada 4 poin yang sangat krusial. Pertama, tentang penyadapan. Ini suatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum.
“Bahwa kemudian ada undang-undang lain yang mengatur soal itu, itu silakan saja, tapi jangan tempatkan itu di KUHAP,” ujarnya.