Terima 196 Masukan Soal RUU KUHAP dari Peradi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman-Foto: Antara-

BACA JUGA:Bakal Bahas Soal Empat Pulau

Kedua, hak advokat, di antaranya berbicara dengan kliennya, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.

“‎Aturan lama yang sekarang berlaku, ini dapat didengar oleh para penyidik atau petugas-petugas,” ujarnya.

Ketiga, penyidik wajib memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi maupun tersangka usai menjalani pemeriksaan. ‎Selama ini, hanya tersangka yang berhak mendapatkan turunan BAP.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Kunjungi Singapura

BACA JUGA:Ormas Dilarang Pakai Seragam Aparat

‎“Kalau tidak bisa, tidak ada aturannya, maka kami (advokat) tidak bisa meminta kepada mereka berdasarkan surat kuasa yang kita punya,” kata Dwi.

Terakhir atau keempat, ‎penghentian penyelidikan masuk dalam objek praperadilan atau bisa dipraperadilankan.

Masukan itu disampaikan karena banyaknya dokumen yang diterbitkan oleh penyelidik mengenai surat perintah penghentian penyelidikan.

BACA JUGA:Hati-hati Tulis Sejarah

BACA JUGA:PBNU Terlibat Tambang Adalah Fitnah

Adapun RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Dalam masa reses ini, Komisi III DPR menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari advokat, mahasiswa, akademisi, hingga lembaga resmi lainnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan