Status 4 Pulau di Anambas Tidak Bisa Diperjualbelikan

Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com-Foto: Antara-
BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang kepada ANTARA di Batam, Rabu.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
BACA JUGA:Terima 196 Masukan Soal RUU KUHAP dari Peradi
BACA JUGA:Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi CPO
Semuel mengatakan setelah mengetahui informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut.Dia menjelaskan, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat.
Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” kata Semuel.
Semeul menegaskan, pihaknya terus memonitor situasi dan kondisi di pulau-pulau yang ada di Anambas maupun di Kepri seluruhnya.
BACA JUGA:Beberkan Manfaat MBG
BACA JUGA:Peradi Usul Penyadapan Dihapus di KUHAP
Terkait status keempat pulau tersebut, kata dia, sudah sampaikan klarifikasi oleh KKP melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin yang dibagikan melalui media sosial PSDKP, KKP.
Dijelaskan bahwa situs yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada.
Keempat pulau itu, kata dia, semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.